Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan menyediakan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID bertanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan akses atas Informasi Publik yang berada di bawah kewenangan Perusahaan. Informasi tersebut disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan Informasi Publik
Pergunakanlah Keterbukaan Informasi Publik secara bijak dan bertanggung jawab
PUU No: 14 Tahun 2008, pasal 51 "Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)"
Regulasi
Berikut Adalah Daftar Regulasi PT Kereta Api Logistik :
- UU No.8 tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Unduh Dokumen - UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Unduh Dokumen
Daftar Layanan Informasi Publik
Informasi berkala :
- Profil Perusahaan, Struktur Organisasi dan Job Description
- Uraian ringkasan kegiatan/progam yang telah dan yang akan dilaksanakan Perusahaan
- Progam CSR dan Laporan Kegiatan CSR yang telah diaudit
- Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi serta pengajuan keberatannya, dan mekanisme mengajukan pengaduan
- Ringkasan laporan akses Informasi Publik
- Peraturan, ketentuan dan/atau kebijakan Perusahaan yang berkaitan dengan Publik
- Informasi tentang pengadaan barang/jasa di Perusahaan
- Kegiatan penugasan pemerintah
- Informasi tentang prosedur keselamatan kerja dan pengiriman barang
- Kinerja angkutan barang (Volume, Ton/Km)
- Kinerja operasional (ketepatan dan keterlambatan pengiriman barang)
- Kekuatan alat produksi sarana, prasarana, dan sumber daya manusia
- Laporan pembayaran pajak
- Hasil penilaian Perusahaan oleh auditor eksternal
- Kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat :
Permohonan Data
Setiap Pemohon Informasi berhak mengajukan permintaan Informasi Publik dengan menyertakan alasan permohonan serta memperoleh salinan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penggunaannya, Informasi Publik wajib dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan mencantumkan sumber perolehannya.
Melalui PPID, Perusahaan berkomitmen memberikan layanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan kepercayaan publik.
KONTAK PPID
- ppid@kalogistics.co.id
- KeretaApi_Logistik
- kalogistics
- @KA_Logistics
- KeretaApiLogistik
- kailogistik.id
Dokumen Formulir Permohonan Informasi
Berikut Adalah Daftar Dokumen dan Formulir Permohonan Informasi PT Kereta Api Logistik :
- Formulir Permohonan Informasi PT Kereta Api Logistik
Unduh Formulir - Formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi PT Kereta Api Logistik
Unduh Formulir
