Keterbukaan Informasi Publik

Pergunakanlah Keterbukaan Informasi Publik secara bijak dan bertanggung jawab

PUU No: 14 Tahun 2008, pasal 51 "Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)"

Regulasi Seputar KIP

Berikut Adalah Daftar Regulasi Seputar KIP PT Kereta Api Logistik :

Dokumen Formulir KIP

Berikut Adalah Daftar Dokumen dan Formulir Seputar KIP PT Kereta Api Logistik :
  • Formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik PT. Kereta Api Logistik
    Unduh Formulir
  • Formulir Permohonan Informasi Publik PT. Kereta Api Logistik
    Unduh Formulir