Keterbukaan Informasi Publik
Pergunakanlah Keterbukaan Informasi Publik secara bijak dan bertanggung jawab
PUU No: 14 Tahun 2008, pasal 51 "Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)"
Regulasi Seputar KIP
Berikut Adalah Daftar Regulasi Seputar KIP PT Kereta Api Logistik :
- UU No.8 tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Unduh Dokumen - UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Unduh Dokumen
Daftar Layanan Informasi Publik
Informasi berkala :
- Profil Perusahaan, Struktur Organisasi dan Job Description
- Uraian ringkasan kegiatan/progam yang telah dan yang akan dilaksanakan Perusahaan
- Progam CSR dan Laporan Kegiatan CSR yang telah diaudit
- Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi serta pengajuan keberatannya, dan mekanisme mengajukan pengaduan
- Ringkasan laporan akses Informasi Publik
- Peraturan, ketentuan dan/atau kebijakan Perusahaan yang berkaitan dengan Publik
- Informasi tentang pengadaan barang/jasa di Perusahaan
- Kegiatan penugasan pemerintah
- Informasi tentang prosedur keselamatan kerja dan pengiriman barang
- Kinerja angkutan barang (Volume, Ton/Km)
- Kinerja operasional (ketepatan dan keterlambatan pengiriman barang)
- Kekuatan alat produksi sarana, prasarana, dan sumber daya manusia
- Laporan pembayaran pajak
- Hasil penilaian Perusahaan oleh auditor eksternal
- Kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat :
- Annual Report / laporan tahunan yang berisikan informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala
Dokumen Formulir KIP
Berikut Adalah Daftar Dokumen dan Formulir Seputar KIP PT Kereta Api Logistik :
- Formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik PT. Kereta Api Logistik
Unduh Formulir - Formulir Permohonan Informasi Publik PT. Kereta Api Logistik
Unduh Formulir