Keterbukaan Informasi Publik

Pergunakanlah Keterbukaan Informasi Publik secara bijak dan bertanggung jawab

PUU No: 14 Tahun 2008, pasal 51 "Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)"

Regulasi Seputar KIP

Berikut Adalah Daftar Regulasi Seputar KIP PT Kereta Api Logistik :

Daftar Layanan Informasi Publik

Informasi berkala :
  • Profil Perusahaan, Struktur Organisasi dan Job Description
  • Uraian ringkasan kegiatan/progam yang telah dan yang akan dilaksanakan Perusahaan
  • Progam CSR dan Laporan Kegiatan CSR yang telah diaudit
  • Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi serta pengajuan keberatannya, dan mekanisme mengajukan pengaduan
  • Ringkasan laporan akses Informasi Publik
  • Peraturan, ketentuan dan/atau kebijakan Perusahaan yang berkaitan dengan Publik
  • Informasi tentang pengadaan barang/jasa di Perusahaan
  • Kegiatan penugasan pemerintah
  • Informasi tentang prosedur keselamatan kerja dan pengiriman barang
  • Kinerja angkutan barang (Volume, Ton/Km)
  • Kinerja operasional (ketepatan dan keterlambatan pengiriman barang)
  • Kekuatan alat produksi sarana, prasarana, dan sumber daya manusia
  • Laporan pembayaran pajak
  • Hasil penilaian Perusahaan oleh auditor eksternal
  • Kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat :
  • Annual Report / laporan tahunan yang berisikan informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala

Dokumen Formulir KIP

Berikut Adalah Daftar Dokumen dan Formulir Seputar KIP PT Kereta Api Logistik :
  • Formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik PT. Kereta Api Logistik
    Unduh Formulir
  • Formulir Permohonan Informasi Publik PT. Kereta Api Logistik
    Unduh Formulir